Kamis, 09 Maret 2017

pengertian konstitusi


Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara
  • Pengertian konstitusi menurut para ahli
  1. K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
  2. Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
  3. Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
  4. L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
  5. Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  6. Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
  • Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
  1. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
  2. Konstitusi sebagai bentuk negara.
  3. Konstitusi sebagai faktor integrasi.
  4. Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya


TUJUAN KONSTITUSI
  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  2. Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  3. Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.

Nilai

  • Nilai konstitusi yaitu:
  1. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  2. Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  3. Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.

Jenis

  • Macam – macam konstitusi
  1. Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
  • Konstitusi tertulis (documentary constitution / written constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
  • Konstitusi tidak tertulis / konvensi (non-documentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
  • Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
  1. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
Secara teoretis konstitusi dibedakan menjadi:
  • Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara.
  • Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
  1. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
  2. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.

Unsur konstitusi

Unsur/substansi sebuah konstitusi yaitu
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
  • Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
  • Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
  • Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
  • Organisasi negara.
  • HAM.
  • Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
  • Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
  • Pernyataan ideologis.
  • Pembagian kekuasaan negara.
  • Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
  • Perubahan konstitusi.
  • Larangan perubahan konstitusi.

Jumat, 03 Maret 2017

pengertian globalisasi

Definisi Globalisasi adalah suatu proses yang menyeluruh atau mendunia dimana setiap orang tidak terikat oleh negara atau batas-batas wilayah, artinya setiap individu dapat terhubung dan saling bertukar informasi dimanapun dan kapanpun melalui media elektronik maupun cetak. Pengertian globalisasi menurut bahasa yaitu suatu proses yang mendunia. Globalisasi dapat menjadikan suatu negara lebih kecil karena kemudahan komunikasi antarnegara dalam berbagai bidang seperti pertukaran informasi dan perdagangan.

Pengertian Globalisasi Menurut Para Ahli atau Pakar

Menurut Para Pakar Internasional

  1. Laurence E. Rothernberg mengatakan globalisasi ialah percepatan dari intensifikasi interaksi dan integrasi antara orang-orang, perusahaan dan pemerintah dari negara yang berbeda. 
  2. Anthony Giddens mengatakan bahwa globalisasi adalah intensifikasi hubungan sosial secara mendunia sehingga menghubungkan antara kejadian yang terjadi dilokasi yang satu dengan yang lainnya serta menyebabkan terjadinya perubahan pada keduanya. 
  3. Dr. Nayef R.F. Al-Rodhan mengatakan lobalisasi adalah proses yang meliputi penyebab, kasus, dan konsekuensi dari integrasi transnasional dan transkultural kegiatan manusia dan non-manusia.
  4. Emanuel Ritcher mengatakan globalisasi adalah suatu jaringan kerja global yang mempersatukan masyarakat secara bersamaan yang sebelumnya tersebar menjadi terisolasi kedalam saling ketergantungan dan persatuan dunia. 
  5. Martin Albrow mengatakan globalisasi adalah seluruh proses penduduk yang terhubung ke dalam komunitas dunia Apa itu Globalisasi? Ini Pengertian, Penyebab, dan Dampak Globalisasi tunggal, komunitas global. 
  6. Malcom Waters mengatakan globalisasi adalah sebuah proses sosial yang berakibat bahwa pembatasan geografis pada keadaan sosial budaya menjadi kurang penting, yang terjelma didalam kesadaran orang.

Menurut Para Pakar Indonesia

  1. Selo Soemardjan mengatakan globalisasi merupakan sebuah proses terbentuknya sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat di seluruh dunia untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama.
  2. Achmad Suparman mengatakan globalisasi yaitu suatu proses yang menjadikan sesuatu benda atau perilaku sebagai ciri dari setiap individu di dunia tanpa dibatasi oleh wilayah.

Faktor-faktor Penyebab Globalisasi 

  1. Perkembangan teknologi informasi komunikasi yang berperan untuk kemudahan dalam transaksi ekonomi antar negara.
  2. Kerja sama ekonomi Internasional yang memudahkan terjadinya kesepakatan-kesepakatan antarnegara yang terjalin dengan erat.
  3. Majunya ilmu pengetahuan pada teknologi transportasi yang mempermudah dalam jasa transport dan pengiriman barang keluar negeri.

Rabu, 14 September 2016

PROSES PENYUSUNAN DAN PENETAPAN DASAR NEGARA

A.TAHAP PEMBENTUKAN BPUPKI

BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945.Pembentukan BPUPKI memberi kesempatan secara legal kepada Indonesia untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merancang UUD yang berisi dasar negara.

B. TAHAP PENYUSUNAN KONSEP RANCANGAN DASAR NEGARA DAN UUD

Sidang Pertama BPUPKI(29 Mei s/d 1 Juni 1945)

Pada sidang ini K.R.T Radjiman Widyodiningrat(ketua BPUPKI), menyampaikan tentang dasar falsafah yang akan dibentuk bagi bangsa Indonesia.Usulan-usulan dasar Negara RI yang muncul pada sidang ini, antara lain:

A.    MR. MOH. YAMIN

Secara lisan;
  1. Peri Kebangsaan 
  2.  Peri Kemanusiaan 
  3.  Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan 
  5.  Kesejahteraan Rakyat
Secara tertulis;
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
  2.  Kebangsaan Persatuan Indonesia 
  3.  Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab 
  4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 
  5.  Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
B. PROF. DR. R. SOEPOMO
  1. Paham negara persatuan
  2. Hubungan negara dan agama
  3. Sistem badan permusyawaratan
  4. Sosialisme negara
  5. Hubungan antar bangsa 
C.  IR. SOEKARNO
Pancasila;
1)       Kebangsaan Indonesia
2)       Internasionalisme atau perikemanusiaan
3)       Mufakat atau demokrasi ekonomi negara bersifat kekeluargaan
4)       Kesejahteraan sosial
Ketuhanan yang berkebudayaan
Dapat diperas menjadi Trisila;
  1. Sosionalisme
  2. Sosiodemokratis
  3. Ketuhanan
Dapat diperas lagi menjadi Ekasila;
1) Gotong royong
Pada sidang pertama BPUPKI belum tercapai kesepakatan tentang dasar Negara. Kemudian dibentuk Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan
Anggota Panitia Sembilan adalah:
Ir. Soekarno
Abikusno Tjokrosoejoso
Drs. Moh. Hatta
H. Agus Salim
Mr. A.A. Maramis
Mr. Ahmad Soebarjo
K.H. Wahid Hasyim
Mr. Moh. Yamin
Abd. Kahar Muzakir


Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar Negara Indonesia yang dikenal dengan Jakarta Charter(Piagam Jakarta).

Senin, 05 September 2016

Pengertian Ideologi

Pengertian Ideologi

Pengertian Ideologi Secara Etimologis
Menurut asal kata, istilah ideologi berasal dari kata “idea” berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita, dan “logos” berarti ilmu. Secara harfiah, ideologi berarti ilmu pengetahuan dasar.
Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan cita-cita yang merupakan dasar, pandangan, atau paham.

Pengertian Ideologi Menurut Pendapat Para Ahli

Patrick Corbett, ideologi merupakan struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai:
a.    Penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya
b.    Sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya
c.    Suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan
d.    Suatu dambaan agar keyakinan tersebut dihayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan

AS Hornby, ideologi merupakan seperangkat gagasan yang mmbentuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang

Soejono Soemargono, ideologi sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, serta kepercayaan menyeluruh dan sistematis yang menyangkut:  Bidang politik, Bidang social, Bidang kebudayaan, Bidang agama

Frans Magnis Suseno, ideologi merupakan suatu sistem pemikiran yang dapat dibedakan menjadi ideologi tertutup dan ideologi terbuka
Ideologi tertutup, merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri-ciri sbb:

Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
Atas nama ideologi dibenarkan pengorbanan-pengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri atas tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak

Ideologi terbuka, merupakan suatu pemikiran terbuka. Ciri-ciri sbb:

Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral budaya masyarakat itu sendiri
Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat itu sendiri
Ideologi terbuka tidak dicipitakan oleh negara, melainkan digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri

Pengertian Ideologi Secara Umum
Dalam arti luas, ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak (pedoman hidup) di semua segi kehidupan, baik segi kehidupan pribadi maupun umum.
Dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak (pedoman hidup) dalam bidang tertentu (Sunarso, Hs, 1986)
Ideologi negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi negara merupakan konsensus (mayoritas) warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu (Heuken, 1998)
Karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, yang tidak lain adalah kehidupan politik, ideologi negara sering disebut pula ideologi politik.
Pemahaman Konseptual tentang Ideologi

NICOLLO MACHIAVELLI (1469-1527)
Berasal dari Florence, Italia
Sebagai orang pertama yang secara langsung membahas fenomena ideologi, dengan mengamati dan membahas praktek-praktek politik yang dilakukan oleh para Pangeran.
Pengamatan itu tampak dalam bukunya IL PRINCIPE, yang diterjemahkan dalam judul “Sang Penguasa: Surat Seorang Negarawan kepada Pemimpin Republik” (1987)
Menurutnya, ideologi pada dasarnya berkenaan dengan siasat dalam berpolitik praktis.
Siasat itu terutama tampak dalam tiga hal:
Kecenderungan orang untuk melakukan penilaian keadaan berdasarkan kepentingannya
Konsepsi-konsepsi keagamaan seringkali digunakan untuk menggalang kekuasaan dan melakukan dominasi
Kebutuhan untuk menggunakan tipu daya dalam memperoleh dan mempertahankan kekuasaan

 
ANTOINE DESTUT DE TRACY (1754-1856)
Seorang pemikir Perancis, hidup masa revolusi Perancis
Ia menulis buku masyur berjudul LES ELEMENTS DE  L’IDEOLOGIE, di mana istilah ideologi pertama kali digunakan.
Bagi Tracy, istilah ideologi memiliki konotasi positif. Ideologi adalah ilmu mengenai
Dia mengajak masyarakat Perancis untuk berusaha menemukan dan menilai ide yang sehat dan ide yang tidak sehat dalam masyarakat.
Ide yang sehat adalah yang sesuai dengan realitas dan sejalan dengan akal budi. Ide ini mestinya dimanfaatkan masyarakat sebagai patokan hidup sehari-hari.
Ide yang tidak sehat adalah ide yang tidak sesuai dengan realitas dan bertentangan dengan akal budi, yang lalu ia sebut sebagai gagasan palsu atau khayalan belaka. Contoh gagasan palsu adalah gagasan bersumber dari agama, bahwa raja memiliki kekuasaan dari Tuhan, akibatnya kekuasaan raja bersifat mutlak, tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, negara harus dijalankan berdasar kaidah-kaidah akal budi, bukan kaidah-kaidah agama.
Ketika Napoleon berkuasa, de Tracy didepak dari Senat. Napoleon menganggap ideologi sebagai gagasan tidak berguna. Sejak itu, ideologi lenyap dari gelanggang kehidupan politik.

Karl Marx (1818-1883)

Berasal dari Prussia (kini Jerman).
Dalam bukunya Die Deutch Ideologi, dia memahami ideologi berkebalikan dari de Tracy. Baginya, ideologi adalah kesadaran palsu.
Mengapa disebut kesadaran palsu? Karena ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir, yang pada dasarnya sangat ditentukan oleh kepentingannya. Maka, hasil pemikiran yang muncul dalam bentuk ideologi sesungguhnya tidak lebih dari khayalan (pengandaian-pengandaian spekulatif) untuk melindungi kepentingan kelas pemikir itu. Kelas pemikir itu adalah kelas penguasa.
Demikianlah, ideologi adalah kesadaran palsu yang digunakan sebagai dasar pembenaran atas hak-hak istimewa kelas tertentu.

d.    Louis Althusser (1918- …)
–        Ia murid Marx, namun ia tidak setuju pandangan Marx tentang ideologi.
–        Menurutnya, ideologi memang berisi gagasan spekulatif, namun bukan kesadaran palsu. Sebab, gagasan spekulatif itu bukan dimaksudkan untuk menggambarkan realitas (apa itu dunia), melainkan memberi gambaran tentang bagaimana manusia semestinya menjalankan hidupnya.
–        Setiap orang membutuhkan ideologi, sebab setiap orang perlu memiliki keyakinan tentang bagaimana semestimya ia menjalankan kehidupannya.
–        Pendek kata, ideologi adalah pedoman hidup.

Dua Kutub Ideologi

Kutub pertama, ideologi bisa menjadi sesuatu yang baik, yaitu manakala ideologi mampu menjadi pedoman hidup menuju kehidupan yang lebih baik.
Kutub kedua, ideologi bisa menjadi hal yang tidak baik, yaitu manakala ideologi dijadikan alat menyembunyikan kepentingan penguasa. Di sini, ideologi tidak lebih dari sebuah kesadaran palsu.

Tiga Dimensi dalam Ideologi

Ideologi politik bisa bertahan dalam perubahan masyarakat, bisa pula pudar dan ditinggalkan, tergantung pada daya tahan ideologi.
Ideologi akan mampu bertahan, bila mempunyai tiga dimensi, meliputi:
  DIMENSI REALITA, menunjuk pada kemampuan ideologi untuk memcerminkan realita yang hidup dalam masyarakat di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya.
  DIMENSI IDEALISME, yaitu kadar atau kualitas idealisme yang terkandung di dalam ideologi atau nilai-nilai dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan ideologi dalam memberikan harapan kepada masyarakat untukmempunyai dan membina kehidupan bersama yang lebih baik dan untuk membangun masa depan yang lebih cerah.
  DIMENSI FLEKSIBILITAS, yaitu kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakat.           


Dua Macam Watak Ideologi

a.    Ideologi tertutup, adalah ideologi yang bersifat mutlak, ciri-cirinya:
  • Bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat
  •  Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat 
  • Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi semua bidang kehidupan 
  • Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati  
  • Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut
  • Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total.

b.    Ideologi terbuka, adalah ideologi yang tidak dimutlakkan, ciri-cirinya:
  • Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat 
  • Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka 
  • Isinya tidak langsung operasional, sehingga setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka  
  • Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai falsafah itu  
  • Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.

 
biz.